Visa & Dokumen Perjalanan

Perubahan Persyaratan Visa Multiple ke Korea

Baru-baru ini Kedutaan Besar Republik Korea mengeluarkan perubahan persyaratan pengajuan visa multiple ke Korea. Dengan persyaratan yang baru ini, pengajuan visa multiple jadi lebih mudah dan jelas.

Visa multiple adalah visa kunjungan untuk tujuan wisata atau sosial yang berlaku selama lima tahun. Dengan visa ini kita bisa mengunjungi Korea berkali-kali dengan lama kunjungan 30 hari setiap kali berkunjung. Tentu saja ini sangat bermanfaat kalau kita suka dan ingin pergi ke Korea berkali-kali, tanpa harus mengurus visa setiap kali hendak pergi.

Sebelumnya, salah satu syarat untuk memperoleh visa multiple adalah kunjungan ke Korea Selatan minimal dua kali. Tapi dengan perubahan yang disampaikan melalui situs Kedutaan pada bulan April 2018 lalu, seseorang yang hanya pernah satu kali berkunjung, atau belum pernah berkunjung sekalipun, dapat mengajukan aplikasi visa multiple.

Berikut ini daftar siapa saja yang dapat memperoleh visa multiple beserta dokumen pendukungnya.

Kategori Dokumen Pendukung
Pegawai negeri sipil (PNS), pejabat, atau pegawai perusahaan BUMN Indonesia Surat keterangan kerja
Pejabat dan pegawai perusahaan penerbangan tertentu yang melayani rute Korea Selatan Surat keterangan kerja
Orang yang sudah pernah mengunjungi Korea Selatan minimal satu kali Bukti kunjungan di paspor (fotokopi visa)
Pemegang visa negara OECD yang masih berlaku Bukti kunjungan di paspor (fotokopi visa)
Orang dengan pendapatannya di atas USD 8.000 per tahun SPT PPh 21 Formulir 1721-A1/A2
Pekerja profesional (dokter, pengacara, dosen, dsb) Sertifikasi surat keahlian atau surat keterangan kerja
Lulusan universitas di Korea Selatan Ijazah atau sertifikat kelulusan
Pasangan sah (suami/istri), anak di bawah umur dan orang tua dari pemegang visa multiple (C-3) Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan

Dengan syarat yang baru ini, berarti orang yang belum pernah berkunjung ke Korea pun sudah boleh mengajukan visa multiple apabila memiliki penghasilan di atas USD 8.000 per tahun (sekitar Rp. 113 juta), atau memiliki visa kunjungan ke Australia, New Zealand, atau negara lain yang termasuk dalam negara OECD.

Negara-negara OECD yang dimaksud adalah negara berikut:

  • Amerika Serikat (USA)
  • Australia
  • Austria
  • Belanda (Netherlands)
  • Belgia (Belgium)
  • Denmark
  • Finlandia (Finland)
  • Inggris (England)
  • Irlandia (Ireland)
  • Islandia (Iceland)
  • Italia
  • Jerman (Germany)
  • Kanada (Canada)
  • Luxemburg
  • Norwegia (Norway)
  • Perancis (France)
  • Portugal
  • Selandia Baru (New Zealand)
  • Spanyol (Spain)
  • Swedia (Sweden)
  • Swiss
  • Yunani (Greece)

Di samping persyaratan dokumen di atas, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi sama persis dengan persyaratan visa single (C-3-9).

Referensi:
overseas.mofa.go.kr