Ngasa di Jakarta, Visa & Dokumen Perjalanan

Pengalaman Mengajukan Multiple Visa Korea

Sejak pertengahan 2018 lalu pemerintah Korea Selatan melakukan perubahan persyaratan visa kunjungan ke negaranya, di mana cakupan orang yang berhak mengajukan multiple visa diperluas dan syarat dokumen yang diperlukan pun disederhanakan, seperti yang pernah aku ulas beberapa waktu lalu.

Tentu saja kemudahan ini aku manfaatkan untuk mendaftar visa multiple demi bisa melewati tahun baru di Korea dan melihat salju!

Secara umum persyaratan dokumen yang diperlukan sama seperti syarat untuk single visa. Bedanya, diperlukan satu dokumen tambahan untuk membuktikan kalau kamu memang termasuk kelompok yang berhak mengajukan multiple visa. Dan tentunya, perbedaan biaya pendaftaran.

Selama dokumen yang diperlukan lengkap, prosesnya sangat cepat.

H-1 Persiapan

Pertama-tama, aku menyiapkan seluruh dokumen berikut. Semua dokumen hanya perlu fotokopinya saja, kecuali pas foto dan paspor yang perlu aslinya.

Formulir pengajuan visa

Formulir bisa diunduh pada situs MOFA. Formulir ini sama persis dengan formulir single visa. Nampaknya mengisi formulir sudah bukan hal yang rumit lagi karena kebanyakan pengaju multiple visa adalah mereka yang sudah pernah memiliki single visa dan berkunjung ke Korea setidaknya satu kali.

Mengenai tanggal keberangkatan dan alamat hotel, tuliskan saja tanggal sesuai rencana liburan dan alamat hotel yang ingin kita tempati. Meski demikian kita tidak perlu melakukan booking terlebih dulu karena itinerary dan tiket booking tidak perlu dilampirkan.

Pas foto

Pas foto berukuran 35×45 mm berlatar putih ditempelkan langsung pada formulir. Apabila tidak ada ukuran tersebut, bisa juga menggunakan pas foto 4×6 yang digunting secukupnya.

Fotokopi paspor dan aslinya

Fotokopi paspor yang diminta sebenarnya hanya bagian identitas dan halaman berisi cap/stiker visa saja. Kalau membawa fotokopi seluruh halaman, petgas konsular akan melepas halaman-halaman yang tidak diperlukan saat memeriksa kelengkapan dokumen.

Surat keterangan kerja

Dokumen yang diserahkan untuk ini bisa berbeda-beda, tergantung pada pekerjaan kita:

  • Pelajar/mahasiswa – surat keterangan aktif dari sekolah/universitas.
  • Karyawan – surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Wirausaha – SIUP

Pada dasarnya surat keterangan ini berisi empat hal:

  1. Identitas pengaju visa
  2. Status pekerjaan/jabatan
  3. Pihak yang membiayai perjalanan
  4. Keterikatan dengan negara asal (meyakinkan pihak kedutaan bahwa kita akan kembali ke Indonesia dan tidak tinggal melewati ketentuan)

Berhubung aku bekerja sendiri, maka surat keterangannya aku buat dan tandatangani sendiri berisikan empat hal di atas. Apabila bekerja sebagai freelancer dan tidak dapat melampirkan SIUP atau SPT, dapat menjelaskan seperti apa kegiatan usaha kita dan besar pendapatan tahunan dari usaha tersebut di surat keterangan.

Bukti keuangan

Ini adalah salah satu dokumen persyaratan yang berubah. Apabila sebelumnya kita diminta melampirkan SPT, rekening koran dan referensi bank, serta slip gaji, kini hanya menyerahkan salah satu saja pun tidak masalah.

Karena keterbatasan waktu berhubung aku harus keluar kota, sedangkan untik membuat surat referensi bank di CIMB memerlukan 3 hari, jadi aku hanya menyerahkan rekening koran berstempel bank dan fotokopi SPT tahun terakhir.

Berdasarkan keterangan yang aku dapat, masing-masing bank memiliki kebijakan waktu pemrosesan surat referensi dan biaya yang berbeda-beda. BCA misalnya, surat referensi bisa diperoleh langsung saat itu juga dengan biaya 50 ribu rupiah.

Fotokopi kartu keluarga

Terakhir, aku mencantumkan fotokopi kartu keluarga.

Seluruh berkas ini disusun sesuai urutan di atas.

H-0 Pengajuan visa

Keesokan harinya, pagi-pagi aku berangkat untuk menyerahkan seluruh berkas ini. Sebelum menuju ke Kedutaan Besar Korea Selatan bagian pengurusan visa, aku mampir terlebih dulu ke KEB Hana Bank. Karena semenjak April 2018 pembayaran untuk aplikasi visa harus dilakukan terlebih dulu di bank tersebut.

Bank ini berlokasi di kompleks kedutaan juga, tepatnya di Gedung Korean Center.

Setelah melakukan pembayaran sekitar 1.3jt atau setara dengan USD 90, bank memberikan 3 buah stamp yang harus direkatkan seluruhnya pada halaman depan formulir.

Selesai mengantri di bank dan mendapatkan stamp, langsung saja aku menuju ke dalam untuk mengurus visa. Rupanya, nomor antrian untuk visa multiple berbeda dari antrian visa single. Tidak banyak orang yang mengantri visa multiple, dan aku pun hanya menunggu satu orang sebelum nomor antrianku dipanggil. Senangnya!

Aku menyerahkan semua berkas yang sudah disiapkan, dan petugas konsulat mulai memeriksa kelengkapan berkas. Dag dig dug semoga tidak ada yang kurang. Ternyata, semuanya lengkap dan aku pun diberikan tanda terima seraya diminta untuk datang kembali esok harinya sekotar jam 3.

Ya, berbeda dengan single visa yang memakan waktu 6 hari, proses pengajuan multiple visa hanya 1 hari saja!

H+1 Visa diterima

Sambil harap-harap cemas akan hasil dari pengajuan multiple visa ini, aku coba mengecek terlebih dulu statusnya di situs MOFA. Untuk caranya bisa dibaca pada tulisan aku di sini.

Ternyata, statusnya sudah berubah dari pending review menjadi approved! Inginku sih langsung menuju ke Kedutaan Besar Korea Selatan untuk mengambil paspor beserta visa aku. Tapi jam masih menunjukkan pukul 1 tengah hari.

Meski sudah tak sabar, aku memutuskan untuk ganti oli motor dulu sebelum meluncur kesana.

Sedikit out of topic…

Singkat cerita, tibalah aku di kedutaan dengan membawa tanda terima. Ingat, tanda terima ini harus dibawa untuk ditukar dengan paspor. Di sana, tanda terima diserahkan ke loket dan kita menunggu hingga nama dipanggil.

Selesai!

Dengan multiple visa ini aku bisa berlibur ke Korea Selatan sesuka hati yang berlaku selama 5 tahun. Kapan saja ada tiket murah, bisa langsung berangkat!

Selain itu, masa berlaku visa ini tidak terikat pada masa berlaku paspor. Artinya, kalau paspor kita sudah habis masa berlakunya pun, visa di dalamnya tetap masih berlaku. Jadi saat berada di imigrasi kita perlu membawa paspor baru dan paspor lama yang berisi visa tersebut.