Visa & Dokumen Perjalanan

Membuat SKCK untuk Visa

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau Police Certificate adalah salah satu dokumen yang umum diminta saat mengajukan visa ke luar negeri. Dokumen ini tidak termasuk persyaratan untuk mengajukan visa ke Korea. Akan tetapi kalau kamu berencana mengajukan visa ke negara lain, khususnya untuk visa yang berdurasi lebih lama seperti visa bekerja, dokumen ini mungkin menjadi salah satu syaratnya.

SKCK pada dasarnya berisi pernyataan yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menyatakan bahwa kita tidak memiliki catatan kriminal di negara tersebut selama periode kita berada di negara tersebut. Kalau kita mencari informasi di Internet, akan ada banyak informasi yang berbeda-beda seputar prosedur dan syarat mengajukan SKCK. Ini karena tujuan pembuatan SKCK dan di lembaga kepolisian mana kita membuat SKCK mempengaruhi syarat-syarat tersebut.

Berdasarkan tingkatannya, SKCK dapat dikeluarkan oleh (dari area terkecil hingga nasional):

  • Kepolisian Sektor (Polsek)
  • Kepolisian Resor (Polres)
  • Kepolisian Daerah (Polda)
  • Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri)

Untuk visa Australia misalnya, SKCK yang diperbolehkan adalah yang dikeluarkan oleh Polda atau lebih tinggi (Mabes). Membuat SKCK di Polda relatif lebih cepat, dengan syarat alamat KTP harus sesuai dengan lokasi Polda setempat. Apabila KTP memiliki alamat yang berbeda, sebaiknya membuat di Mabes Polri.

Dokumen Persyaratan SKCK untuk Visa di Mabes Polri

Saat aku membuat SKCK, situs pembuatan SKCK online Polri sedang tidak dapat digunakan, sehingga aku harus melakukannya secara manual. Untuk membuat SKCK secara manual untuk keperluan visa, dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

Untuk WNI
1. Fotokopi Rumus Sidik Jari dari kepolisian setempat
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Fotokopi Akte Lahir / Surat Nikah
6. Fotokopi Ijazah terakhir
7. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 6 lembar

Untuk WNA
1. Fotokopi Rumus Sidik Jari dari kepolisian setempat
2. Permohonan surat sponsor dari perusahaan
3. Fotokopi Surat Nikah (apabila sponsor dari suami/istri WNI)
4. Fotokopi Paspor
5. Fotokopi KITAS/KITAP
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat
7. Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
8. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 latar belakang kuning sebanyak 6 lembar

Biaya yang dikenakan untuk pembuatan SKCK adalah Rp 30.000,-

Pengambilan Rumus Sidik Jari

Rumus Sidik Jari dapat diperoleh di Gedung INAFIS. Gedung ini terletak di dalam kompleks Mabes Polri bagian timur Jalan Pattimura, tepatnya di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.

Pengambilan Rumus Sidik Jari ini tidak dikenakan biaya. Kita cukup datang langsung ke lokasi, mengisi buku tamu dan formulir. Pada formulir kita perlu menempelkan 1 lembar pas foto 4×6.

Kemudian kita akan mendapat nomor antrian dan menunggu giliran dipanggil untuk pengambilan sidik jari. Setelahnya kita diminta menunggu beberapa saat hingga dipanggil kembali untuk mendapatkan kartu rumus sidik jari.

Kartu Rumus Sidik Jari

Pengajuan SKCK di Mabes Polri

Setelah mendapatkan Rumus Sidik Jari dan difotokopi, serta membawa seluruh kelengkapan dokumen ke Mabes Polri bagian Pelayanan Masyarakat (Yanmas). Lokasi Mabes Polri berada di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110. Sebagai tamu, kita hanya bisa masuk melalui pintu di Jl. Raden Patah.

Bagian Pelayanan Masyarakat Mabes Polri

Di bagian Pelayanan Masyarakat, pertama-tama kita mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil. Saat dipanggil, kita diminta menyerahkan seluruh dokumen persyaratan serta 3 lembar pas foto. Kemudian, kita diberikan formulir isian yang harus diisi. Sebaiknya kita membawa KTP, KK, Paspor atau fotokopi tambahannya karena kita perlu mengisi informasi-informasi yang tertera di dokumen tersebut ke dalam formulir.

Data yang perlu diisi pada formulir antara lain:

  • Identitas diri (nama, alamat, tanggal lahir, usia, pekerjaan, dll)
  • Identitas keluarga (orang tua, suami/istri, anak-anak) seperti nama, alamat, usia, pekerjaan, dll
  • Nomor dan tanggal penerbitan KTP dan Paspor
  • Riwayat pendidikan
  • Riwayat pelanggaran pidana dan norma-norma
  • Riwayat tinggal di luar negeri
  • Hobi

Setelah semua diisi dan dikembalikan ke petugas, kita bisa menunggu SKCK di hari yang sama, atau mengambil kembali esok hari. Waktu menunggu bergantung seberapa banyak yang mengajukan SKCK. Saat aku membuat SKCK, kebetulan ada banyak orang lain yang juga mengajukan SKCK di hari tersebut, sehingga aku harus menunggu 3 jam hingga SKCK terbit.

Setelah penantian panjang, akhirnya SKCK terbit juga!

Contoh blanko SKCK